[caption id="attachment_9515" align="aligncenter" width="300"] Suasana Pembukaan Rapat Koordinasi Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Hotel Aryaduta Makassar.[/caption]
Makassar (Dikdasmen): Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) melalui Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Setditjen Dikdasmen) melakukan diseminasi kebijakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kepada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Dapodik atau sistem pendataan skala nasional berbasiskan internet yang menjaring empat entitas data pendidikan (satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan subtansi pendidikan) ini, didiseminasikan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Hotel Aryaduta Makassar, Jl. Somba Opu No 297 Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Rakor yang diikuti 66 orang dari 33 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) ini, diselenggarakan mulai tanggal 3-5 Desember 2015.
“Secara umum, tujuannya adalah untuk memberikan diseminasi tentang Kebijakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan program-program tahun 2016,” ujar Margo Subekti, Ketua Panitia Rakor Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, di Hotel Aryaduta Makassar, Kamis malam (3/12).
Margo berharap, seluruh peserta yang terdiri dari Kepala Seksi Sistem Informasi, serta seorang operator pendataan dari 33 LPMP di Indonesia itu dapat memberikan saran dalam rangka penyempurnaan sistem Dapodik. Menurutnya, kehadiran sistem pendataan yang efektif dan efisien akan melahirkan data yang berkualitas, sehingga dapat meningkatkan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.
“Kebijakan yang tepat sasaran berangkat dari data yang akurat. Tahun 2016, tema Dapodik adalah peningkatan kualitas data,” pungkasnya.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi LPMP Diketahui bahwa LPMP merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pada tahun 2007, sesuai amanah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP, kedudukan LPMP berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK). Namun pada tahun 2010, keberadaan LPMP berpindah di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP).
Keberaan LPMP bergeser lagi pada pada tahun 2015, sesuai amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP. Dalam Permendikbud ini, disebutkan bahwa kedudukan LPMP berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2015 itu, disebutkan bahwa struktur organisasi LPMP terdiri atas: Kepala, Subbagian Umum, Seksi Sistem Informasi, Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi, Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Khusus untuk LPMP Sulawesi Barat, LPMP Papua Barat, dan LPMP Kepulauan Riau, struktur oragnisasinya terdiri atas: Kepala, Subbagian Umum, Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu, Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2015 itu, juga disebutkan tentang tugas dan fungsi LPMP. Pasal 2 mengatakan bahwa LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara dalam Pasal 3, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, LPMP menyelenggarakan enam fungsi, yaitu: a) pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b) pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c) supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; d) fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; e) pelaksanaan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan; dan f) pelaksanaan urusan administrasi LPMP.
Menyadari kedudukan, tugas dan fungsi LPMP tersebut, Ditjen Dikdasmen melakukan diseminasi kebijakan Dapodik. Diseminasi yang berbentuk Rakor Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ini, berisi tentang arsitektur sistem pendataan Dapodik, pemanfaatan Dapodik, dan bagaimana peran serta posisi LPMP dalam Dapodik.*
M. Adib Minanurohim