Surat Edaran Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Apr 25, 2025

Yth.

  1. Gubernur;
  2. Bupati;
  3. Walikota,

di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazatr Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134); dan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penerbitan rjazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah men5rusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut Pedoman). Penyusunan Pedoman mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pedoman disusun dengan tujuan memberikan panduan teknis dan sistematis agar seluruh proses pengelolaan rjazah, mulai dari validasi data, penomoran tjazah, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusiannya berjalan tertib serta meminimalkan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen ijazah. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pedoman digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan rjazaln pada Tahun Ajaran 202412025 di seluruh satuan pendidikan (https://ijazah.data.kemdikbud.go.id).

  2. Dinas Pendidikan agar:

  • Menyosialisasikan Pedoman kepada seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan dan wilayahnya/lingkungan masing-masing;

  • melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan implementasi Pedoman;

  • memastikan data satuan pendidikan (akreditasi, nomenklatur, dan kepala sekolah); dan

  • melakukan penentuan relasi legalitas/induk bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi.

.3. Satuan Pendidikan agar:

  • memutakhirkan data peserta didik dan memastikan validasi data peserta didik tingkat akhir (calon lulusan);

  • memeriksa data Kepala Sekolah;

  • menetapkan status kelulusan peserta didik; dan

  • memperhatikan tenggat waktu dalam setiap tahap pengelolaan data induk ijazah sesuai dengan lini masa yang telah ditentukan.

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman mengacu sepenuhnya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (https://jdih.kemdikbud.eo.id/detail_peraturan?main=3453) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Tembusan:

  1. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
  5. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
  6. Seluruh Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  8. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten lKota;
  9. Seluruh Ketua Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan; dan 1O. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan.

Unduh Surat Edaran disini

Share:
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.