Yth.
di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum:
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penerbitan rjazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah men5rusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut Pedoman). Penyusunan Pedoman mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pedoman disusun dengan tujuan memberikan panduan teknis dan sistematis agar seluruh proses pengelolaan rjazah, mulai dari validasi data, penomoran tjazah, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusiannya berjalan tertib serta meminimalkan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen ijazah. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pedoman digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan rjazaln pada Tahun Ajaran 202412025 di seluruh satuan pendidikan (https://ijazah.data.kemdikbud.go.id).
Dinas Pendidikan agar:
Menyosialisasikan Pedoman kepada seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan dan wilayahnya/lingkungan masing-masing;
melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan implementasi Pedoman;
memastikan data satuan pendidikan (akreditasi, nomenklatur, dan kepala sekolah); dan
melakukan penentuan relasi legalitas/induk bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi.
.3. Satuan Pendidikan agar:
memutakhirkan data peserta didik dan memastikan validasi data peserta didik tingkat akhir (calon lulusan);
memeriksa data Kepala Sekolah;
menetapkan status kelulusan peserta didik; dan
memperhatikan tenggat waktu dalam setiap tahap pengelolaan data induk ijazah sesuai dengan lini masa yang telah ditentukan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman mengacu sepenuhnya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (https://jdih.kemdikbud.eo.id/detail_peraturan?main=3453) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
Unduh Surat Edaran disini