Overview

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  3. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  4. Penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  6. Perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  7. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  8. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(Sumber: Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen)

Adapun pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sedangkan pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan pendidikan khusus, penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

(Sumber: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah)

TOKOH INSPIRATIFTokoh yang berjasa di bidang Pendidikan

Ing ngarso sung tulodho, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani

Ki Hajar Dewantara
Ki Hajar DewantaraPahlawan Pendidikan

Ia adalah seorang tokoh perjuangan yang memainkan peranan penting dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.

Sukarno
SukarnoProklamator Kemerdekaan RI

FAQ

Frequently Asked Questions

Apa itu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)?
Apa perbedaan SPMB dengan PPDB?
Apa dasar hukum pelaksanaan SPMB?
Apa tujuan SPMB?
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
icon
353KSubscriber
icon
0Followers
icon
158KFollowers
Visitor
Hari iniKemarinMinggu iniBulan iniJumlah Total
:::::
38810993871151416237660
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.