Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
(Sumber: Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen)
Adapun pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan pendidikan khusus, penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
(Sumber: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah)
Ing ngarso sung tulodho, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani
Ia adalah seorang tokoh perjuangan yang memainkan peranan penting dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.