UKS Wadahi Interaksi Antarkomponen Pendidikan

By: Sep 19, 2015

[caption id="attachment_9084" align="aligncenter" width="300"] Thamrin Kasman[/caption]

Depok (Dikdasmen): Usaha Kesehatan Sekolah bisa dimaknai sebagai komponen dari ekosistem pendidikan. Ia memberikan peran sangat penting yang senantiasa menjaga dan mendongkrak nilai-nilai kebersihan, ketertiban, dan kesehatan di satuan pendidikan.

“Suatu ekosistem di tingkat satuan pendidikan, maka alangkah pentingnya keberadaan UKS di satuan pendidikan,” kata Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, saat menutup Rapat Kerja Nasional UKS di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 18 September 2015.

Ekosistem pendidikan, tambah Thamrin, mewadahi interaksi antarkomponen pendidikan guna membentuk insan cerdas dan berakhlak mulia. Komponen pendidikan di antaranya kurikulum, guru, pengawas, penilik sekolah, kepala sekolah, komite sekolah, pengurus UKS. “Kita berharap adanya interaksi saling memberi dan menerima,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Thamrin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras peserta Rakernas UKS dalam merumuskan hasil dan rekomendasi. Ia berharap hasil tersebut dilaksanakan, ditinjau tiap tahun, dan dievaluasi untuk mengetahui pencapaian target yang telah ditetapkan. “Mari kita mengurai sudah sejauh mana rekomendasi dan hasil Rakernas dalam bentuk kebijakan,” tegasnya.

Thamrin pun mengimbau agar hasil dan rekomendasi Rakernas UKS 2015 disosialisasikan ke berbagai jenjang mulai Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga sekolah. Upaya itu dilakukan secara fungsional, bukan struktural yang menunggu petunjuk, disposisi, dan arahan. “Mari kita bekerja, mengukur ketercapaian dan melaporkan apa yang menjadi kendala. Baru rapat,” ujarnya.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.