Rakor ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam SKB tersebut, pemerintah membolehkan sekolah di zona hijau dan kuning untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sejumlah persyaratan ketat lainnya.
Melalui Rakor, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat bersinergi. Pemangku kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah juga agar bahu membahu dalam penyelenggaran pendidikan di masa pandemi Covid-19.* (Billy Antoro)
Dokumen:
Surat Undangan Rakor untuk Gubernur
Surat Undangan Rakor untuk Bupati/Wali Kota
Surat Undangan Rakor untuk Kepala Dinas Pendidikan