Dalam surat nomor 8202/C/PD/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri mendorong Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia agar menugaskan Kepala Satuan Pendidikan di wilayahnya untuk menjalankan imbauan tersebut.
Kebijakan bantuan pemberian kuota internet dinilai sebagai implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Pemberian kuota internet kepada peserta didik diyakini mampu memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19.* (Billy Antoro)