Demikian isi surat Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen Nomor 8173/C/PD/2020 tanggal 26 Agustus 2020 perihal Pendampingan dan Evaluasi Pelaksanaan PJJ. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Imbauan tersebut berkaitan dengan implementasi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Surat Keputusan Bersama itu menekankan perlunya dilakukan evaluasi PJJ secara berkala dan diperlukan data aktual terkait pelaksanaannya di setiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota.* (Billy Antoro)