Penting, Kepala Satuan Pendidikan Mengisi Instrumen Ini Sebelum 28 Agustus 2020!

By: Agt 28, 2020

 

Jakarta (PAUD Dikdasmen): Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri mengimbau Kepala Satuan Pendidikan agar segera mengisi instrumen mengenai evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Instrumen tersebut dapat diakses melalui tautan http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/dashboard. Pengisian instrumen paling lambat 28 Agustus 2020.

Demikian isi surat Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen Nomor 8173/C/PD/2020 tanggal 26 Agustus 2020 perihal Pendampingan dan Evaluasi Pelaksanaan PJJ. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Imbauan tersebut berkaitan dengan implementasi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Surat Keputusan Bersama itu menekankan perlunya dilakukan evaluasi PJJ secara berkala dan diperlukan data aktual terkait pelaksanaannya di setiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.