Pembelajaran Tatap Muka Dapat Digelar di Zona Hijau dan Zona Kuning

By: Agt 20, 2020

Jakarta (PAUD Dikdasmen): Selain di zona hijau, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan di daerah dengan zona kuning. Syaratnya, daerah tersebut memiliki tingkat risiko penularan rendah berdasarkan hasil pemetaan gugus tugas nasional penanganan Covid-19.

Ketentuan ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tertuang dalam surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat pemberitahuan Nomor 7967/C/PD/2020 tertanggal 19 Agustus 2020, Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen Jumeri menegaskan sejumlah persyaratan bagi satuan pendidikan yang dibolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Persyaratan itu, pertama, berada pada zona hijau/kuning. Kedua, mendapatkan izin dari Kepala Daerah untuk sekolah umum dan Kepala Kanwil/Kantor Kemenag untuk madrasah. Ketiga, satuan pendidikan memenuhi daftar periksa. Keempat, orang tua mengizinkan pembelajaran tatap muka. Surat ditujukan kepada para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Agar terus terpantau, Kepala Dinas Pendidikan diharapkan melaporkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara reguler kepada Kepala Daerah dan Mendikbud melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) setempat.* (Billy Antoro)

Tautan:

Video Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.