Demikian Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri bernomor 8310/C/PD/2020 tanggal 28 Agustus 2020. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Surat ini menindaklanjuti surat sebelumnya dengan nomor 8202/C/PD/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik. Dalam surat itu, tenggat pemasukan nomor ponsel siswa ke dalam aplikasi Dapodik ditetapkan sebelum 31 Agustus 2020.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang berlangsung semi daring di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan telah menyiapkan anggaran Rp7,2 triliun untuk keperluan subsidi kuota internet. Subsidi berlangsung selama empat bulan dari September hingga Desember 2020. Dari anggaran tersebut, per bulan, siswa akan mendapatkan subsidi kuota internet sebesar 35 GB, guru mendapatkan 42 GB, sedangkan mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB.* (Billy Antoro)