Struktur Kemendikbud Berubah, Daerah Lakukan Persiapan

By: Mei 11, 2015

[caption id="attachment_7673" align="aligncenter" width="300"] Ishak[/caption]

Bekasi (Dikdas): Struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengalami perubahan. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah akan digabung menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2014 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan ini berpengaruh pada Dinas Pendidikan Provinsi.

Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau misalnya. Akan ada penyesuaian struktur dalam tata organisasi di instansi tersebut.

Ishak, Kepala Seksi PAUDNI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, mengatakan, perubahan struktur berimbas pada padatnya pelaksanaan kegiatan. “Kalau digabung akan bertambah berat baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi,” ujarnya di sela acara Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Jumat sore, 8 Mei 2015.

Selain itu, sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mulai 2017, pengelolaan pendidikan menengah yang kini dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota diserahkan kepada Pemerintah Provinsi. Persiapan yang tengah dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau adalah melakukan pendataan sekolah yang ada di Kabupaten/Kota. “Kami harus siap dengan peraturan yang baru. Dimulai dengan tindakan pendataan,” ungkapnya.

Pendataan itu di antaranya tentang jumlah guru dan aset-aset sekolah. Sebab, nanti, penggajian guru dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Pelimpahan aset juga akan dilakukan melalui acara serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.

Ishak mendukung acara Sosialisasi Program yang digelar Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Namun ia menilai peserta acara perlu ditambah dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menangani pendidikan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Sebab sosialisasi seperti ini juga penting diketahui oleh para pemangku kebijakan seperti mereka.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.