Kemendikbud Fasilitasi Warga Binaan Lapas Akses Pendidikan

By: Mei 11, 2015

[caption id="attachment_7672" align="aligncenter" width="300"] Harizal (kanan)[/caption]

Bekasi (Dikdas): Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan hingga tahun 2014 mencapai 3.472 anak. Dari angka tersebut, 48,13% belum tamat sekolah (SD, SMP, SMA), 15,8% mengikuti pendidikan formal di lapas yang berafiliasi dengan sekolah-sekolah terdekat lapas, dan 13,9% mengikuti pendidikan informal (Paket A, B, dan C).

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kemenkum HAM kini tengah menyusun draft kerja sama dalam rangka memberikan fasilitasi pendidikan untuk anak-anak di lapas,” ungkap Harizal, Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar, saat memaparkan materi di hadapan peserta Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Jumat siang, 8 Mei 2015.

Harizal merasa prihatin dengan jumlah warga binaan di lapas. Sebab, angkanya cukup besar dan cenderung tidak berkurang, malah bertambah. “Terutama anak-anak korban narkoba,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, tambah Harizal, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana memberikan akses pendidikan kepada mereka. Tak bisa permasalahan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Pusat saja. “Harus jadi analisis di Provinsi dan Kabupaten/Kota, terutama terkait dengan lapas-lapas anak,” ucapnya.

Harizal berharap, paradigma pembangunan pendidikan diubah, dari wajib belajar menjadi hak belajar. Artinya, pemerintah wajib menjamin tiap warga negaranya memperoleh pendidikan. Berdasarkan data, ada 90 kabupaten/kota yang belum memiliki Sekolah Luar Biasa. Jika ada, letaknya di ibukota Kabupaten/Kota saja, belum menyentuh hingga tingkat kecamatan. “Maka pendidikan inklusif yang kita dorong,” jelasnya.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.