Kemendikdasmen Terbitkan Peraturan Tes Kemampuan Akademik

Jun 4, 2025

DALAM rangka menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara melalui penilaian terstandar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Peraturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti pada tanggal 28 Mei 2025, dan diundangkan di Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025 itu, dapat diikuti oleh murid jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.

Tes kemampuan akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) pada mata pelajaran tertentu. TKA diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan tiga prinsip, yaitu kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas.

Ada empat tujuan tes kemampuan akademik. Pertama, memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Kedua, menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. Ketiga, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan keempat, memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang tes kemampuan akademik, silahkan mengunduh Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.*

Share:
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.