Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Harus Berubah

By: Jan 26, 2017

[caption id="attachment_11807" align="aligncenter" width="300"] Mendikbud Muhadjir Effendy (tengah) menggelar konferensi pers, Rabu (25/1/2017)[/caption]

Depok (Dikdasmen): Sekolah-sekolah yang rusak sebagian besar adalah peninggalan program SD dan SMP Inpres sekitar 30 tahun lalu. Standar yang dipakai adalah untuk pemberantasan buta huruf. Untuk kondisi sekarang, hal itu tidak cocok lagi. Terlebih zaman telah berubah, kebutuhan lapangan kerja terus meningkat, dan kondisi masyarakat mengalami perubahan drastis.

“Makanya kita harus mengubah SPM terutama untuk level pendidikan dasar,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi pers di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud, Depok, Jawa Barat, Rabu, 25 Januari 2017. “Pada prinsipnya, kita akan fokus meningkatkan SDM sesuai dengan perubahan.”

Sejak muncul kebijakan SD Inpres, tambah Muhadjir, Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dasar belum berubah, padahal tuntutan akan kualitas pendidikan dasar semakin tinggi. Diharapkan SPM yang baru disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan capaian pendidikan dasar.

“Sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi yaitu lebih menitikberakan pada pendidikan karakter yang 70% pendidikan dasar nanti adalah bermuatan pendidikan karakter,” jelasnya. SPM harus sesuai dengan porsi pendidikan karakter.

Muhadjir berharap melalui Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan muncul perhatian dan komitmen dari para peserta untuk merumuskan tuntutan perubahan SPM.

Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan digelar pada 25-27 Januari 2017. Acara tahunan yang dihadiri para pemangku kepentingan di bidang pendidikan di seluruh Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis pagi, 26 Januari 2017.* (Billy Antoro)

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.