Setditjen Dikdasmen Gelar Rakor Pencitraan Publik Program Wajar 12 Tahun

By: Mar 15, 2016

[caption id="attachment_9948" align="aligncenter" width="300"] Suasana Rakor Pencitraan Publik Wajib Belajar 12 Tahun, Senin malam (14/3/2016)[/caption]

Bandung (Dikdasmen): Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pencitraan Publik di Best Western Premier La Grande Hotel, Bandung, Jawa Barat, pada Senin-Rabu, 14-16 Maret 2016. Tema yang dibahas yaitu Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun. Peserta yang diundang adalah seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia dan direktorat di lingkungan Ditjen Dikdasmen.

Acara ini digelar dengan tujuan memberikan informasi dan menjalin koordinasi Pusat-Daerah terkait program Wajar 12 tahun. Diharapkan, melalui kegiatan ini, terjadi kesamaan persepsi dan keselarasan pencitraan publik antarinstansi terkait sosialisasi program Wajar 12 tahun.

Acara didesain dengan model diskusi panel dan diskusi terpumpun (Focus Group Discussion). Diskusi panel menghadirkan sejumlah narasumber dari direktorat teknis yang berbicara tentang berbagai tema yaitu Standar Pelayanan Minimal, Sarana-Prasarana Berbasis Teknologi Terbaru, Program Satu Atap, Satu Kecamatan Satu Unit Sekolah Baru, Pelibatan Lembaga Pemerhati Pendidikan/Organisasi Profesi, Pelibatan Publik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan (Model Penyelenggaraan Sekolah Berbasis Komunitas). Sedangkan diskusi terpumpun membahas upaya yang sedang dan akan dilakukan oleh daerah menuju persiapan Wajar 12 tahun.

Rakor dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman pada Senin malam, 15 Maret 2016. Dalam sambutannya, Asep menilai semua siswa berhak mendapatkan pengajaran. Upaya pemerintah menyelenggarakan program Wajar 12 tahun patut disambut baik oleh semua pihak.

Usai acara pembukaan, digelar diskusi yang dibawakan oleh Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam paparannya, Chatarina mengatakan penerapan program Wajar 12 tahun oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Ia menanggapi pertanyaan mengenai 30 kabupaten/kota yang telah menerapkan Wajar 12 tahun pada tahun 2015.

“Komitmen Pemda lebih penting daripada menunggu regulasi dari Pusat,” katanya. Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 80 Tahun 2013 mengenai Pendidikan Menengah Universal yang prinsipnya tidak jauh berbeda dengan Wajar 12 tahun.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.