Peserta PK-LK Wajib Ikuti Tes Keabsahan

By: Agt 29, 2015

[caption id="attachment_8889" align="aligncenter" width="300"] Subagyo[/caption]

Palembang (Dikdasmen): Tes keabsahan peserta adalah tes yang menerangkan bahwa seorang siswa benar berkebutuhan khusus. Tes ini merupakan prasyarat bagi peserta yang mengikuti Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) kategori pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PK-LK).

Subagyo, anggota tim penguji, menjelaskan bahwa tes keabsahan perlu dilakukan karena adanya perbedaan pandangan antara tenaga pendidik dengan dokter atau ahli kesehatan lainnya tentang siswa berkebutuhan khusus. “Untuk itulah tes keabsahan dilakukan,” tegasnya di Hotel Emilia Palembang, Sumatera Selatan, Senin (24/8/2015). Tes dilakukan sesaat sebelum Technical Meeting digelar.

Bila tenaga medis atau dokter memvonis anak tersebut cacat dan berkebutuhan khusus, tambah Subayo, maka tenaga pendidikan akan melakukan pengujian ulang apakah benar anak tersebut masuk kategori cacat atau berkebutuhan khusus.

Subagyo memberikan contoh. Jika ada peserta menderita satu mata tidak bisa melihat, maka dokter akan memvonis anak tersebut cacat dan berkebutuhan khusus. “Tapi kami, dari segi pendidikan, anak tesebut tidak dapat mengikuti lomba karena masih dapat melihat dengan satu mata dan tidak memiliki perbedaan pengelihatan,” ucap dosen jurusan Pendidikan Luar Biasa di Universitas Negeri Semarang ini.

Tes keabsahan, lanjut Subagyo, telah 5 tahun dilakukan pada lomba-lomba yang menyertakan siswa berkebutukan khusus. Selain itu, tes keabsahan dilakukan pula untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang dapat terjadi.* (Gunawan Laksono)

 

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.