Peraturan yang Mendorong Sekolah menjadi Tempat Belajar Menyenangkan

By: Jun 22, 2016

[caption id="attachment_10612" align="aligncenter" width="300"] Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.[/caption]

Jakarta (Dikdasmen): Menyongsong tahun pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan beberapa peraturan/kebijakan pendidikan yang mencakup pendidikan dasar dan menengah. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, penerbitan peraturan/kebijakan baru ini ditujukan untuk mendorong sekolah menjadi tempat belajar yang menyenangkan.

“Kita berkeinginan agar pada tahun pelajaran 2016/2017, kita bisa menghadirkan suasana baru di sekolah-sekolah kita. Kita ingin sekali sekolah kita benar-benar menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak, bagi guru, bagi kepala sekolah dan siapa pun di tempat itu,” ujarnya saat memberi pengarahan kepada peserta Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Grand Hotel Sahid, Senin, 20 Juni 2016.

Ikhtiar menciptakan sekolah yang menyenangkan itu didukung dengan penerbitan beberapa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), yang salah satunya adalah Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Pada Permendikbud ini kami mencoba untuk mentekel (mencegah, red) tindak kekerasan. Karena selama ini, kekerasan di sekolah tidak kita tempatkan sebagai masalah pendidikan. Kekerasan di sekolah itu pilihannya dua, diselesaikan secara adat atau dibawa ke ranah hukum. Nah, kita ingin mendekati masalah ini sebagai masalah pendidikan. Karena itu dalam Permendikbud ini dibagi tanggung jawabnya, mulai sekolah, Pemda hingga pemerintah pusat,” tegas Mendikbud.

[caption id="attachment_10613" align="alignleft" width="300"] Peserta mencatat poin-poin Arahan Mendikbud dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.[/caption]

Menurut Mendikbud, pencegahan tindakan kekerasan itu itu penting, karena data peristiwa kekerasan sudah sangat berat. Lebih dari 84 persen siswa pernah mengalami kekerasan, 75 persen pernah melakukan kekerasan, dan 50 persen pernah mengalami perundungan (bullying). “Hanya kita ini sering menganggap hal itu sebagai kewajaran, padahal kekerasan ini kadang melampaui batas normal. Karena itu Bapak/Ibu, kita ingin mendekatinya dengan penanggulangan, sanksi dan pencegahan,” tambah mantan Rektor Universitas Paramadina ini.

Menurut Mendikbud, dalam Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 itu, ada beberapa tahapan pencegahan tindakan kekerasan. Pertama, di setiap sekolah harus ada tim pencegah kekerasan yang terdiri dari guru, orang tua, dan murid. Fungsinya memantau yang terjadi. Kedua, di setiap sekolah harus ada papan pengumuman yang di dalamnya ada nomor kontak. “Karena bila hari ini ada anak yang dirundung, itu mereka bingung mau minta bantuan ke mana? Karena itu harus ada papan pengumuman dengan nomor kontak yang bisa dihubungi,” ujarnya. Ketiga, di tiap sekolah harus ada prosedur operasi standar (POS) pencegahan tindakan kekerasan.

Pada perkembangannya nanti, Mendikbud berharap di setiap daerah di Indonesia dibuat gugus pencegahan kekerasan. Gugus ini berkewajiban melakukan monitoring ke semua sekolah, minimal sekali dalam 6 bulan. Mereka memantau potensi-potensi kekerasan. “Permendikbud Nomor 82 ini nanti akan diangkat, dan akan menjadi Peraturan Presiden,” ujarnya.

Pengenalan Lingkungan Sekolah Pada tahun-tahun sebelumnya, setiap tahun pelajaran baru, hampir di setiap satuan pendidikan ada kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS). Menurut Mendikbud, ada praktik yang tidak baik dalam kegiatan MOS ini.

“Ospek, plonco itu tradisi kuno. Kebiasaan ini sudah saatnya dihentikan karena tidak mencerminkan pemanfaatan akal sehat. Ini justru mengesampingkan akal sehat,” tegasnya.

[caption id="attachment_10614" align="alignright" width="196"] Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.[/caption]

Sebagai bentuk ikhtiar mengubah paradigma MOS yang akrab dengan perploncoan itu, Mendikbud mengenalkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Permendikbud ini mengatur tentang bagaimana siswa baru berkenalan dengan lingkungan sekolahnya.

Dalam Permendikbud itu, panitia Pengenalan Lingkungan Sekolah (nama baru MOS, red) terdiri dari guru. “Itu 100 persen dilakukan oleh guru. Kakak kelas bisa membantu jika diperlukan. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) harus mencerminkan kegiatan yang terkait dengan proses belajar mengajar. Bukan kegiatan yang tidak masuk akal,” tegas Mendikbud. Dalam Permendikbud ini, atribut kepala yang aneh-aneh dilarang. Kaus kaki yang warna-warni, tidak diperkenankan. Begitu juga tas kresek, menghitung gula pasir, dan berbicara dengan tanaman adalah kegiatan yang tidak diperbolehkan.

“Nah, memangkas hal itu membutuhkan sosialisasi. Mari kita tunjukkan bahwa bangsa kita sesuai dengan Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Mari kita tunjukkan di sekolah itu merupakan tempat di mana praktik-praktiknya beradab!” tegas Mendikbud. “Intinya, anak-anak kita saat masuk sekolah pertama kali itu merasa damai, sehingga saat mereka menjadi kakak kelas, tidak memiliki rasa balas dendam.”

Anjuran Mengantar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah Selain menyosialisasikan Permendikbud, Mendikbud juga menganjurkan agar setiap orang tua mengantarkan anak mereka di hari pertama masuk sekolah.

“Kalau ini dibuat menjadi kewajiban, justru malah tidak menggerakkan. Jadi ini anjuran. Mari kita ramai-ramai, mengkampanyekan di semua tempat agar orang tua mengantarkan anak mereka di hari pertama masuk sekolah. Bila tak keberatan, sampaikan kepada gubernur, bupati dan walikota, agar PNS di wilayah bapak-ibu, diizinkan datang terlambat sekitar 1 jam untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Kampanyekan juga agar mereka melakukan selfie saat mengantar anak ke sekolah di hari pertama. Katakan bahwa mengantar anak ke sekolah di hari pertama itu keren,” kata Mendikbud.

Menurut Mendikbud, pertama kali anak masuk sekolah itu meruapakan pengalaman yang tidak terlupakan. Memang, sebagian orang mengatakan bahwa anak yang berangkat sendiri ke sekolah itu menunjukkan ketangguhan. Tapi ini bukan masalah tangguh, tapi masalah kepedulian.

[caption id="attachment_10615" align="alignright" width="300"] Peserta Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah[/caption]

“Sebagai sesama anak manusia, mari kita sedikit reflektif, bahwa kalau kita ditanya tentang interaksi yang berkesan dengan orang tua, itu paling banter kita hanya bisa menyebutkan 50 interaksi. Padahal kita hidup dengan orang tua itu puluhan tahun. Jadi saat kita mengantarkan anak masuk sekolah di hari pertama, itu merupakan langkah untuk membuat momen yang akan dikenang anak-anak kita,” ujarnya. “Lalu di sekolah itu, kepala sekolah disiapkan untuk menyambut orang tua, dikenalkan dengan wali kelas anaknya, dan izinkan bertukar nomor telepon, bertatap muka.”

Melalui anjuran itu, Mendikbud berharap agar terjalin kemitraan antara orang tua dengan sekolah. “Ini tidak bisa diatur melalui regulasi, ini kita kampanyekan sebagai panggilan hati. Saya berharap Bapak/Ibu sekalian bisa memberi nyawa. Ada spiritual movement,” tegas Mendikbud.

Pada kegiatan itu, Mendikbud juga menyosialisasikan Permendikbud lainnya seperti Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar, dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

“Setelah mereka sekolah, ada Permendikbud Nomor 23 tahun 2015, yang mengatur tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Permendikbud ini mengatur bahwa budi pekerti dipahami bukan sebagai pengetahuan, budi pekerti dipahami sebagai kebiasaan. Karakter sebagai kebiasaan. Karakter disiplin dipahami sebagai kebiasaan disiplin, karakter jujur adalah kebiasaan jujur,” pungkas Mendikbud.*

M. Adib Minanurokhim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.