Dalam rangka meluruskan perbedaan penafsiran/persepsi mengenai ketentuan jalur prestasi non akademik, ketentuan mengenai ijazah khususnya yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, dan penerimaan murid baru pada Sekolah Rakyat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat tentang Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, pada 10 Juni 2025 dan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia itu, dapat di unduh pada tautan di bawah ini: