Sambut Tahun Pelajaran 2016/2017, Ditjen Dikdasmen Sosialisasikan Peraturan/Kebijakan Baru

By: Jun 21, 2016

[caption id="attachment_10597" align="aligncenter" width="300"] Thamrin Kasman (berdiri), Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, saat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi.[/caption]

Jakarta (Dikdasmen): Dalam rangka menyambut tahun pelajaran baru 2016/2017, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyosialisasikan beberapa peraturan/kebijakan baru yang mencakup pendidikan dasar dan menengah. Di antara peraturan/kebijakan baru itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah; Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru; dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.

Beberapa peraturan/kebijakan baru di atas, disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di Grand Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, mulai Senin, 20 Juni s.d. Rabu, 22 Juni 2016. Dalam kegiatan sosialisasi ini, peraturan/kebijakan baru itu dikemas dalam empat pembahasan. Pertama, Program Indonesia Pintar. Kedua, Tahun Pelajaran Baru, yang meliputi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Rombongan Belajar, Pengenalan Lingkungan Sekolah, dan Biaya Satuan Pendidikan. Ketiga, Ekosistem Sekolah Aman dan Sehat, yang meliputi Penumbuhan Budi Pekerti, Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, dan Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkuan Satuan Pendidikan. Keempat, Jumlah kehadiran mengajar, sertifikasi, dan liniearisasi guru.

[caption id="attachment_10598" align="alignleft" width="225"] Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad[/caption]

Menurut Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, sosialisasi peraturan baru di atas ditujukan untuk menyamakan persepsi di antara pemangku kepentingan, mulai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga dinas pendidikan tingkat provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama terhadap peraturan dan kebijakan pendidikan,” ujarnya di Grand Hotel Sahid, Senin, 20 Juni 2016.

Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, mengatakan bahwa kegiatan ini juga ditujukan untuk menjaring masukan untuk penyempurnaan rancangan Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan rancangan Permendikbud tentang Biaya Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kami berharap, terkait berbagai hal tentang kebijakan, bila ada yang perlu diperbaiki, tolong disampaikan kepada kami,” ujar Hamid Muhammad.

Sesuai rencana, kegiatan sosialisasi peratuan baru ini akan dilaksanakan selama dua tahap. Tahap pertama, saat ini tengah berlangsung di Grand Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, mulai Senin 20 Juni s.d. Rabu 22 Juni 2016, dan tahap kedua akan dilaksanakan di Grand Clarion Hotel dan Convention Makassar, Jl A. P. Pettarani No 3 Makassar, Sulawesi Selatan, mulai Kamis 23 Juni s.d. Sabtu 25 Juni 2016. Dua tahap kegiatan sosialisasi ini diikuti 34 peserta dari dinas pendidikan provinsi dan 514 peserta dari dinas pendidikan kabupaten/kota.*

M. Adib Minanurokhim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.