PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MELALUI PEMBIASAAN DI SATUAN PENDIDIKAN

Jan 16, 2025

Jakarta, 16 Januari 2025 – Dalam upaya mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

Surat edaran ini bertujuan memberikan pedoman kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua dalam rangka menumbuhkembangkan karakter peserta didik melalui pembiasaan yang dilakukan secara berkesinambungan.

Surat edaran ini dilandasi oleh berbagai tantangan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini, seperti kekerasan, adiksi gawai, pornografi, judi daring, narkoba, serta isu kesehatan fisik dan psikis peserta didik. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pembentukan delapan karakter utama bangsa, yakni religius, bermoral, sehat, cerdas, kreatif, kerja keras, disiplin, mandiri, dan bermanfaat.

Surat edaran ini mengamanatkan pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yang meliputi:

  1. Bangun pagi,
  2. Beribadah,
  3. Berolahraga,
  4. Makan sehat dan bergizi,
  5. Gemar belajar,
  6. Bermasyarakat, dan
  7. Tidur cepat. Kebiasaan tersebut harus dilakukan dengan pendekatan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menyelenggarakan kegiatan Pagi Ceria sebelum pembelajaran dimulai. Kegiatan ini mencakup senam pagi minimal dua kali seminggu, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta doa bersama sesuai keyakinan masing-masing.

Peran Pemerintah Daerah Pemerintah daerah, melalui perangkat daerah bidang pendidikan dan Kantor Kementerian Agama, diinstruksikan untuk:

  • Mengintegrasikan kebijakan penguatan pendidikan karakter dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,
  • Mengalokasikan anggaran yang memadai,
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta
  • Mengoptimalkan pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat melalui program kolaboratif dan kampanye publik.

Pelaksanaan kebijakan ini akan dilaporkan secara berjenjang oleh pemerintah daerah dan kantor Kementerian Agama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini dilakukan minimal satu kali dalam setahun untuk memastikan efektivitasnya.

Untuk melihat Surat Edaran lengkapnya, klik link berikut:

Surat Edaran Bersama - Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.