Pemerintah Terbitkan Panduan Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025

Jan 20, 2025

Jakarta, 20 Januari 2025 – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah menetapkan panduan pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran tetap berjalan, sambil memberikan ruang bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan optimal.

Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran di bulan Ramadan akan mengalami penyesuaian jadwal. Pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah. Kemudian, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali berlangsung di sekolah/madrasah dengan tambahan kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi siswa Muslim. Sementara itu, siswa non-Muslim dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai kepercayaan masing-masing.

Libur Idulfitri ditetapkan pada 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025, dengan pembelajaran kembali berlangsung pada 9 April 2025. Selain itu, edaran ini juga menegaskan peran pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam merancang kegiatan pembelajaran selama Ramadan agar berjalan efektif dan selaras dengan kebutuhan peserta didik.

Orang tua/wali diharapkan turut serta dalam membimbing anak-anak mereka dalam menjalankan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri selama bulan suci. Dengan adanya panduan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara pendidikan dan ibadah di bulan Ramadan dapat terjaga dengan baik.

Untuk melihat Surat Edaran lengkapnya, klik link berikut:

SURAT EDARAN BERSAMA PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH/ 2025 MASEHI

  • Laman: kemdikbud.go.id

  • X: x.com/Kemdikdasmen

  • Instagram: instagram.com/kemendikdasmen

  • Facebook: facebook.com/kemendikdasmen

  • YouTube: KEMDIKDASMEN

Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.