Kepala Sekolah Diimbau Mutakhirkan Data BSM

By: Nov 24, 2014

[caption id="attachment_5786" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi. Kartu Keluarga Sejahtera[/caption]

Jakarta (Dikdas): Mulai 2015, program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini akan diberlakukan secara nasional dan telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal November 2014.

Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar membuat Surat Edaran Nomor 5086/C/MI/2014 tentang Pemanfaatan Data Dapodik untuk BSM/KIP. Surat tertanggal 17 November 2014 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu, Kepala Dinas diimbau untuk menginstruksikan sekolah agar mendata dan mengisi data siswa yang orang tuanya memegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas versi 3.01.

Surat itu juga menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah berkenaan dengan penyaluran dana PIP. Pertama, melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS. Kedua, meminta siswa untuk menyerahkan fotokopi KPS/KKS. Ketiga, segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas. Proses pemutakhiran data oleh sekolah dilakukan selambat-lambatnya 21 Desember 2014.* (Billy Antoro)

 

Dokumen terkait:

Contoh KPS dan KKS

Inpres tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

 

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.