Keenam Pejabat Eselon Satu Terpilih Secara Meritokratik

By: Jun 22, 2015

[caption id="attachment_8209" align="aligncenter" width="300"] Keenam pejabat eselon satu (berbaju putih) yang terpilih secara meritokratik[/caption]

Jakarta (Dikdas): Keenam pejabat eselon satu yang dilantik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, merupakan orang-orang yang terpilih secara meritokratik, berdasarkan prestasi dan kemampuan mereka. Demikian disampaikan Mendikbud setelah mengambil sumpah jabatan keenam pejabat eselon satu, di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta.

“Meritokrasi harus jadi bahasa kita. Saudara-saudara dipilih melalui proses meritokratik. Karena itu, jalankan ke bawah dengan proses meritokratik pula!” tegas Mendikbud di hadapan keenam pejabat eselon satu dan hadirin, Rabu, 17 Juni 2015.

Proses meritokratik atau meritokrasi berasal dari kata merit yang berarti manfaat. Pengertian meritokrasi mulanya menunjuk pada suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin. Dalam pengertian khusus, meritokrasi kerap dipakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme. Karena nepotisme lebih mengutamakan hubungan yang tidak didasarkan pada prestasi atau kemampuan.

Menurut Mendikbud, proses meritokratik kepada enam pejabat Kemendikbud itu dilakukan secara terbuka.

“Hadir di sini sebagian panitia seleksi, yaitu Ibu Henny Supolo Sitepu, Pak Ainun, Bapak Erry Riyana Hardjapamekas (penggiat KPK), Profesor Zaki Ridwan (guru besar UGM), Johannes Wardhana (pakar pengembangan SDM), dan Rozan Anwar,” ujarnya.

Mendikbud melanjutkan, rekrutmen tool kepada keenam pejabat itu keren, karena mencangkup bidang kompetensi umum dan khusus, mulai dari merumuskan konsep tata kelola sampai pada kemampuan melakukan evaluasi kerja di tiap unit utamanya. Bahkan, dimasukkan pula unsur-unsur kompetensi manajerial, baik inti maupun lainnya.

[caption id="attachment_8210" align="aligncenter" width="300"] Hamid Muhammad (berbaju putih), salah satu pejabat eselon satu yang terpilih secara meritokratik[/caption]

“Poin utamanya adalah, mereka dipilih melalui sebuah proses yang bisa dievaluasi dan insyaAllah bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Mendikbud.

Para pejabat eselon satu yang dipilih secara meritokratik itu adalah Didik Suhardi sebagai Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Sumarna Surapranata sebagai Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Haris Iskandar sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, Hamid Muhammad sebagai Direktur Jenderal Pendidkan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Daryanto sebagai Isnpektur Jenderal Kemendikbud, dan Totok Suprayitno sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud.

Hasil pemilihan secara meritokratik itu ternyata menghasilkan para pemimpin yang sebagian besar memulai karir dari bawah.

“Yang dilantik hari ini adalah mereka-mereka yang berkarir bersama bapak dan ibu di sini. Mereka bukan drop-dropan. Mereka meniti karir dari bawah, mengakumulasi pengetahuan, keterampilan, kerja bersama-sama dengan bapak dan ibu sekalian. Bahkan ada yang memulainya dari pegawai honorer, seperti Pak Didik yang memulai dari lulusan SMA dan bekerja sebagai honorer di tempat ini. Tahun 1983 ia mulai bekerja dan satu tahun kemudian diangkat,” jelas Mendikbud.

Proses meritokratik kepada keenam pejabat Kemendikbud itu bisa dikatakan sebagai tonggak perubahan pada kinerja dan sistem karir pegawai negeri sipil di tubuh Kemendikbud agar lebih profesional.

“Bekerja di sini, kita ingin menitipkan pesan, bukan saja bagi kita semua, namun juga kita ingin kirimkan pesan kepada seluruh negeri bahwa kalau kita bekerja dengan baik, bekerja keras, berintegritas, menggunakan meritokrasi, maka kita bisa mencapai puncak-puncak perjalanan karir kita,” tambah Mendikbud.*

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.