Kebijakan Merdeka Belajar Sentuh PPDB dan Ujian Sekolah

By: Feb 13, 2020

Jakarta (PAUD&Dikdasmen): Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengenai Merdeka Belajar mulai diterapkan. Mendekati pergantian tahun ajaran baru, kebijakan Merdeka Belajar dilaksanakan pada dua kegiatan besar yaitu penentuan kelulusan peserta didik dan penerimaan peserta didik baru. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021. Surat ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Berdasarkan Surat Edaran yang diteken pada 7 Februari 2020 itu, kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru. Guru dapat memilih jenis ujian sekolah yang dibuatnya, misalnya tes tertulis, portofolio, atau penugasan. Ujian sekolah sendiri diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Jika satuan pendidikan belum siap membuat bahan ujian sekolah secara mandiri, mereka dapat  menggunakan bahan penilaian dari berbagai sumber seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Jika memerlukan referensi contoh praktik baik ujian sekolah, satuan pendidikan dapat mengunjungi laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi. Dinas pendidikan dilarang memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.

Terkait dengan PPDB, Nadiem berharap Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis PPDB daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya. Kedua dokumen itu diserahkan kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di daerahnya masing-masing paling lambat minggu ke-4 Maret 2020.

Nadiem juga berharap Pemda tidak menggunakan nilai UN dan/atau ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi. Jika Pemda ingin menggelar tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Tes seleksi tersebut juga tidak boleh diwajibkan kepada sekolah dan peserta didik. Keikutsertaan bersifat sukarela. Jika butuh contoh praktik baik tes seleksi, Pemda dapat mengakses laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.

Sebelum mengumumkan pendaftaran PPDB, Pemda diwajibkan melakukan sosialisasi mengenai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, penetapan zonasi, dan Juknis pelaksanaan PPDB daerah kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik. Segala aktivitas Pemda terkait PPDB diharapkan dilaporkan kepada Kemendikbud melalui LPMP Kemendikbud di daerah masing-masing paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan PPDB.

Kemendikbud membuka posko pelayanan informasi PPDB. Posko ini dipusatkan di Direktorat Jenderal PAUD dan Dikdasmen. Pemda dapat menghubungi nomor telepon 021-5725612, SMS/Whatsapp 081319616241, atau surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id untuk layanan informasi.* (Billy Antoro)

 

 

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.