Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Menggelar Rapat Kerja Pembentukan Organisasi Profesi Widyaprada

Mei 13, 2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) Kemendikbudristek menggelar Rapat Kerja Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Widyaprada pada 12-13 Mei 2022 di Jakarta. Hadir dalam rapat kerja ini 900 orang lebih Pejabat Fungsional Widyaprada dari seluruh Indonesia. Widyaprada di kantor pusat hadir secara tatap muka, sementara Widyaprada dari daerah hadir secara virtual.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Jumeri, S.TP., M.Si secara daring, dan juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Dr. Sutanto, S.H., M.A.

Dalam sambutannya, Jumeri menyampaikan bahwa semua organisasi jabatan fungsional wajib memiliki sebuah organisasi profesi sebagai wadah pengembangan kemampuan profesi, wadah memperjuangkan nasibnya untuk mengkoordinasikan kegiatan dan memastikan sistem komunikasi dan sistem kerja agar tertata dengan baik. Sehingga Pejabat Fungsional Widyaprada punya kontribusi yang semakin besar bagi kegiatan penjaminan mutu pendidikan, baik yang ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Vokasi, maupun Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

“Jadi kita adalah kolaborasi tiga unit utama di Kemendikbudristek yang memiliki Widyaprada sebagai tenaga fungsional penjaminan mutu pendidikan. Jumlahnya hampir seribu Pejabat Fungsional Widyaprada yang kita miliki, dan membentuk sebuah organisasi sangat penting untuk strategi di dalam kiprah kita,” tutur Jumeri.

Ia melanjutkan, terkait kesempatan berkarir, peraturan memungkinkan pejabat struktural maupun pejabat fungsional memiliki hak yang sama dalam kesempatan yang sama untuk bisa mengikuti penjenjangan pada semua eselon yang ada di Kemendikbudristek, baik eselon 1 maupun eselon 2 dan seterusnya.

“Bapak Ibu Pejabat Fungsional Widyaprada juga punya kesempatan yang sama untuk berkiprah di jabatan-jabatan yang mungkin dibuka pada lelang mendatang. Kami berharap forum ini menjadi forum pengembangan profesi dan pengembangan keahlian. Dalam rapat kerja ini juga tentu akan disusun AD/ART, menyusun kode etik dan sebagainya yang terkait dengan pekerjaan profesi Widyaprada. Sekaligus memilih kepengurusan yang akan mengkoordinir pemimpin perjuangan yang ada di jabatan fungsional ini, untuk lebih berkontribusi dan bisa silaturahmi antar Widyaprada dan menghasilkan kinerja yang lebih baik,” papar Jumeri.

Dirjen PUAD, Dikdas, dan Dikmen juga mengatakan bahwa sumbangsih dari Pejabat Fungsional Widyaprada sangat ditunggu baik di pusat maupun daerah. Sebagian PNS juga akan diarahkan menjadi pejabat fungsional, yang sangat strategis sehingga bisa mengembangkan kemampuan secara lebih spesifik.

“Profesi adalah bidang keahlian atau keterampilan di dunia kerja atau bidang usaha maupun dunia industri. Berprofesi sebagai Widyaprada Ahli Pertama, Muda, Madya maupun Ahli Utama adalah sebuah profesi. Kami ucapkan selamat atas terselenggaranya rapat kerja ini. Mudah-mudahan menghasilkan sesuatu yang bermakna, baik itu kepengurusan, AD/ART, etika kerja, ataupun etika profesi sebagai pedoman bapak ibu sekalian dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,” tandasnya.

Dr. Sutanto, S.H., M.A., Sekretaris Ditjen, PAUD, Dikdas, dan Dikmen mengatakan, kegiatan rapat kerja tersebut merupakan bagian dari menindaklanjuti amanah Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 3 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. Di dalam pasal 40 disebutkan instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Widyaprada.

“Selain itu Ditjen PAUD, Dikdas, Dan Dikmen sebagai instansi pembina Widyaprada juga mempunyai tugas untuk menyusun formasi strategi kompetensi kualitas, menyusun pelatihan, menyusun kode etik dan perilaku profesi, juga melakukan evaluasi dan sidang tugas lainnya untuk pembinaan dan pengembangan jabatan Widyaprada,” katanya.

Melalui rapat organisasi profesi ini, Sutanto mengatakan akan dilakukan penyusunan kode etik dan perilaku Widyaprada yang diharapkan sudah bisa disahkan di akhir rapat kerja. Juga akan dilakukan pembahasan dan penetapan program kerja Organisasi Profesi Widyaprada tahun 2022 sampai dengan tahun 2026. Tidak hanya itu, lanjut Sutanto, dalam kegiatan yang digelar selama dua hari ini juga akan dilakukan pemilihan dan penetapan Ketua Pengurus organisasi Profesi Widyaprada tahun 2022-2026. “Harapannya nanti di akhir pertemuan ini sudah bisa menghasilkan beberapa hal yang sudah saya sampaikan tadi,” tutup Sutanto. (*)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.