Dewan Pendidikan Merupakan Representasi Peran Masyarakat

By: Sep 29, 2015

[caption id="attachment_9112" align="aligncenter" width="300"] Guritno Wahyu Wijanarko, saat membacakan pidato pengarahan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Thamrin Kasman, yang berhalangan hadir.[/caption]

Yogyakarta (Dikdasmen): Dewan Pendidikan merupakan representasi peran masyarakat dalam bidang pendidikan. Demikian salah satu butir Pidato Pengarahan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen), Thamrin Kasman, yang dibacakan Guritno Wahyu Wijanarko pada acara Pembukaan Workshop Bantuan Sosial Dewan Pendidikan di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, D.I. Yogyakarta, Senin 28/9/2015. Pada kesempatan itu, Sesditjen Dikdasmen berhalangan hadir.

“Keberadaan Dewan Pendidikan merupakan representasi peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, yang menyandang empat fungsi. Pertama, memberikan pertimbangan. Kedua, memberikan dukungan dalam bidang tenaga, sarana dan prasarana pendidikan. Ketiga, melaksanakan pengawasan; dan keempat, melaksanakan mediasi antara pemerintah dan masyarakat,” demikian isi pidato pengarahan Sesditjen Dikdasmen.

Menurut Sesditjen Dikdasmen, sejak berdiri pada tahun 2002 sampai tahun 2015 ini, pelaksanaan fungsi Dewan Pendidikan tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar dapat memberikan dukungan optimal kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam peningkatan mutu layanan pendidikan.

Untuk dapat meningkatkan pelaksanaan fungsi tersebut, Sesditjen Dikdasmen menganjurkan agar Dewan Pendidikan melakukan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, Dewan Pendidikan harus mampu menjalin kerja sama sinergis dengan institusi terkait, seperti Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), dalam rangka pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) yang sebenarnya sudah sangat terbuka untuk kepentingan sosial dan pendidikan.

[caption id="attachment_9113" align="alignright" width="300"] Para peserta sedang menyimak Pidato Pengarahan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen), Thamrin Kasman, yang dibacakan Guritno Wahyu Wijanarko.[/caption]

Kedua, Dewan Pendidikan juga harus mampu mengembangkan program kegiatan yang inovatif untuk menjawab tantangan masa depan.

Ketiga, Dewan Pendidikan harus aktif memberi masukan kepada pemerintah daerah agar kebijakan yang dihasilkan tidak menyimpang dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Sesditjen Dikdasmen juga menekankan bahwa keberhasilan penggunaan bantuan sosial dapat diketahui ketika Dewan Pendidikan telah menggunakan bantuan sosial sesuai dengan RAB yang sesungguhnya, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Lebih dari itu, kegiatan bantuan sosial ini akan diawasi langsung di lapangan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan bantuan sosial,” pesan Sesditjen Dikdasmen, sebagaimana dibacakan Guritno.*

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.