Data Harus Bermakna

By: Feb 27, 2018

Bandarlampung (Dikdasmen): Data memiliki banyak manfaat, antara lain sebagai pembanding dan alat proyeksi. Namun, data tidak akan bermakna jika didiamkan saja. Data harus melalui proses analisis, telaah, dan representasi agar dapat dimaknai.

“Kita harus merepresentasikan fakta-fakta yang ada di sekeliling tugas-tugas kita agar bisa dimaknai,” ujar Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kamis malam, 22 Februari 2018. Ia menyampaikan demikian saat memberikan sambutan pada pembukaan Workshop Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah bagi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Hotel Novotel Lampung. Acara direncanakan ditutup pada Sabtu, 24 Februari 2018.

Menurut Thamrin, pekerjaan mengelola data sangat dinamis. Sebab data dapat digunakan sebagai alat pengambilan keputusan, alat proyeksi, dan alat perencanaan. Pemegang data, tambahnya, adalah orang-orang yang dicari.

“Siapa yang menguasai data dan memahami fakta, dia tempat orang mengambil keputusan,” jelasnya. Hal ini juga dapat ditujukan kepada calon kepala daerah. Jika janji yang digulirkan tidak didasarkan pada fakta dan data, maka dapat dikatakan itu adalah janji-janji kosong. “Pemimpin yang mengambil keputusan berdasarkan data dan fakta, itu adalah pemimpin yang proyektif,” katanya.

Thamrin juga menyinggung tentang LPMP yang akan mengambil peran lebih luas sebagai perpanjangan tangan Kemendikbud di provinsi, yaitu melalui pembentukan Unit Layanan Terpadu di semua LPMP.

“ULT adalah suatu unit yang merepresentasikan kita,” tegasnya. Terkait data, LPMP akan diberikan akses agar dapat melakukan verifikasi dan validasasi data di lapangan.

Tugas baru ini akan memudahkan LPMP melakukan pemetaan pendidikan. LPMP dapat mengetahui kondisi lapangan dan mendiagnosa lebih dalam mengenai persoalan yang terjadi. Setelah fakta digali, jelas Thamrin, kemudian dipetakan dan direpresentasikan dalam bentuk data dan diolah sehingga berakhir pada munculnya rekomendasi.

Workshop Dikdasmen bagi LPMP diikuti oleh Kepala Seksi dan staf Sistem Informasi LPMP se-Indonesia. Selain kebijakan pendataan Dikdasmen tahun 2018, peserta mendapatkan materi mengenai pemanfaatan Dapodik untuk kebijakan donasi, alur pendataan Dapodik untuk aneka tunjangan, dan pembekalan ULT di LPMP dan Reformasi Birokrasi Internal Ditjen Dikdasmen.

Diharapkan, usai mengikuti Workshop, peserta mengetahui kebijakan terbaru seputar Dapodik, memahami pemanfaatan Dapodik untuk sistem zonasi pendidikan, dan mengetahui persiapan pembentukan ULT di LPMP.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.