Kemendikbud Gelar Rakernas UKS/M

By: Apr 18, 2018
Sesditjen Dikdasmen Thamrin Kasman

Jakarta (Dikdasmen): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (Rakerna UKS/M) di Jakarta. Acara yang dihadiri oleh Tim Pembina UKS/M Pusat dan Provinsi ini berlangsung pada Senin-Kamis, 16 – 19 April 2018.

Dalam laporannya, Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, mengatakan, Rakernas bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi di antara Tim Pembina UKS/M Pusat dan Daerah.

“Kemudian menyepakati program dan capaian kinerja sekolah/madrasah yang berkehidupan sehat,” ucapnya dalam acara pembukaan Rakernas di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Senin malam, 16 April 2018. Acara dihadiri Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud Harris Iskandar, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dan pejabat di lingkungan Kemenkes dan Kemendagri.

Agenda Rakernas, lanjut Thamrin, yaitu merumuskan draf Peraturan Presiden tentang UKS/M, melakukan pemantauan strata UKS/M melalui aplikasi yang terintegrasi antara Dapodik, PMP, dan EMIS di Kemenag, membicarakan rencana tindak lanjut model sekolah/madrasah yang sehat, dan membuat desain besar (grand design) tentang UKS/M. Agenda dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel, paparan praktik baik, dan diskusi kelompok.

Sementara Kamaruddin Amin, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Rakernas UKS/M adalah refleksi sebuah sinergi dan kooperasi produktif beberapa kementerian untuk mewujudkan sebuah lembaga pendidikan yang memiliki orientasi kesehatan dan bermutu. Intrumen substantif untuk mencapai itu, katanya, adalah keberadaan UKS/M.

“UKS/M adalah elemen yang tidak hanya penting melainkan juga fundamental dan substantif dalam mewujudkan lembaga pendidikan yang berkualitas,” ucapnya.

Kamaruddin menilai, era revolusi industri 4.0, di mana ciri khasnya adalah hadirnya ekonomi digital dan intelegensi artifisial, turut memengaruhi kehidupan siswa menjadi tidak sehat. Maka, Rakernas diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi pembinaan siswa untuk menghadapi revolusi industry 4.0.* (Billy Antoro)

 
Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.