Data Dapodik Dapat Digunakan untuk Memetakan Kebutuhan Guru

By: Apr 1, 2015

[caption id="attachment_7099" align="aligncenter" width="300"] Tagor Alamsyah Harahap[/caption]

Bekasi (Dikdas): Salah satu manfaat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan guru di suatu wilayah. Aplikasi tersebut bisa digunakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melihat potret guru di daerahnya.

Demikian disampaikan Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, saat menjadi pembicara dalam Training of Trainers Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan III di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2015.

Dari aplikasi yang bisa diakses oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, tambah Tagor, dapat diketahui analisis terhadap formasi PNS dan sertifikasi. “Ini untuk mengendalikan pertambahan guru,” jelasnya.

Tagor menyayangkan tuduhan sebuah organisasi guru yang mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memiliki data tentang guru. Dalam acara ToT ini ia hendak membuktikan bahwa tuduhan itu tak berdasar.

Tagor kemudian mengambil sampel Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Kabupaten ini kelebihan guru SMP Negeri. Dari 237 guru PNS yang ada, yang dibutuhkan hanya 154 guru. Aplikasi kemudian menunjukkan kecamatan mana saja yang kelebihan guru. Lebih detail, sekolah mana saja yang kelebihan guru dan siapa saja nama guru yang bermasalah dengan jumlah jam mengajar.

“Ini bukti data yang tidak terintegrasi membuat sertifikasi menumpuk di daerah tertentu karena bukan berdasarkan analisis kebutuhan,” ungkap Tagor.

Tagor mengingatkan, semua data dalam aplikasi tersebut diambil dari Dapodik. Maka operator sekolah diharapkan semakin meningkatkan kualitas pemasukan data.

Acara ToT angkatan III berlangsung tiga hari, 30 Maret-1 April 2015. Ini merupakan kelanjutan ToT angkatan I (23-25 Maret 2015) dan II (26-28 Maret 2015) di Hotel Arnava, Bogor, Jawa Barat.

Peserta ToT angkatan III berjumlah 110 operator Dapodik di Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Mereka berasal dari lima provinsi yaitu Papua, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.