[caption id="attachment_6788" align="aligncenter" width="300"] Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar[/caption]
Jakarta (Dikdas): Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu identitas untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). KIP diberikan kepada peserta didik atau anak-anak yang berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Setelah mendapatkan KIP, peserta didik atau anak-anak usia 6 – 21 tahun segera mendaftarkan diri ke sekolah agar terdata sebagai calon penerima manfaat PIP. Saat pendaftaran, peserta didik atau anak-anak usia 6 – 21 tahun bisa melakukannya sendirian, atau didampingi orangtua.
“Saya sampaikan kepada orang tua, begitu nanti mendapatkan KIP segera berikan kartu itu kepada anak-anak agar daftar ke sekolah. Kalau anaknya tidak sekolah (putus sekolah atau tidak sekolah karena bekerja, red), segera daftarkan ke sekolah,” ujar Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di ruang kerjanya, Gedung E lantai 5 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Maret 2015.
Thamrin Kasman berharap, kepala sekolah dapat bekerja maksimal dalam pendataan anak-anak peserta KIP, dan kemudian menyampaikan data tersebut kepada dinas pendidikan setempat.
“Kepala sekolah jangan segan-segan untuk mendata anak-anak peserta KIP, kemudian data itu disusun rapi dan dikirim ke dinas pendidikan. Selanjutnya, dinas pendidikan menyampaikannya ke direktorat. Nah direktorat akan membikin SK,” kata Thamrin Kasman.
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar atau yang akrab disingkat KIP merupakan kartu identitas bagi penerima PIP.
[caption id="attachment_6789" align="alignnone" width="300"] Kartu Indonesia Pintar (KIP)[/caption]
PIP merupakan penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008. Ada perbedaan antara PIP dan BSM, terutama pada cakupan penerima program. PIP memiliki cakupan lebih luas dibanding BSM. PIP menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA. Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas menjangkau masyarakat kurang mampu yang mencapai 24 juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin.
PIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, di panti asuhan, dan difabel. PIP berlaku juga di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat dan Balai Latihan Kerja (BLK)
PIP mendorong mengikutsertakan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah, dan menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.*
M. Adib Minanurohim