Berikut Ini Cara Menggunakan KIP

By: Mar 20, 2015

[caption id="attachment_6799" align="aligncenter" width="300"] Tampilan Poster Program Indonesia Pintar[/caption]

Jakarta (Dikdas): Bagaimana menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Jawaban dari pertanyaan ini terdapat dalam poster Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Kementerian Agama. Dalam poster itu disebutkan beberapa langkah penggunaan KIP untuk memperoleh manfaat PIP. Pertama, calon penerima PIP membawa dan menunjukkan KIP dengan membawa bukti pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal di mana calon penerima KIP terdaftar. Bila tidak memiliki KK, dapat membawa Surat Keterangan RT/RW/Lurah/Kepala Desa/ yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anggota keluarga dari pemegang KKS.

Kedua, lembaga pendidikan akan mencatat informasi anak ke dalam Daftar Calon Penerima PIP yang akan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Ketiga, Kemendikbud dan Kemenag akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

Keempat, dinas pendidikan/kantor Kemenag kabupaten/kota akan mengirim Surat Pemberitahuan dan Daftar Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya. Kelima, sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik/orangtua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota dan/atau lembaga/bank penyalur. Keenam, peserta didik atau orangtua dapat mengambil dana bantuan Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur dengan membawa KIP dan salah satu bukti pendukung, seperti Surat Pemberitahuan/Rapor/Identitas Diri lainnya (KTP atau Kartu Pelajar)

Bagi keluarga penerima KKS yang anggota keluarganya belum memperoleh KIP (usia 6 – 21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan formal atau informasl) dapat melapor ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal lainnya untuk didaftarkan sebagai calon penerima KIP dan manfaat program , dengan membawa KKS/fotokopi KKS beserta bukti pendudkung seperti ersebut di atas.*

M. Adib Minanurohim

Unduh poster, klik di sini

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.