Tiga Cara Mengadukan Permasalahan PIP

By: Mar 20, 2015

Jakarta (Dikdas): Jika terdapat pertanyaan, saran atau ingin mengadukan permasalahan yang terkait dengan Program Indonesia Pintar (PIP), ada tiga cara yang bisa ditempuh. Pertama, melalui unit pengaduan PIP. Kedua, dengan cara kirim SMS. Ketiga, melalui website pengaduan. Ketiga cara ini termuat dalam poster PIP yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Khusus untuk Kemendikbud, terdapat empat unit pengaduan PIP, yaitu Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, dan Direktorat Pembinaan SMK.

Unit pengaduan PIP pada Direktorat Pembinaan SD bisa ditempuh melalui telepon 021-5725638, fax 021-5725644,  atau email pipsd@kemdikbud.go.id. Unit pengaduan PIP Direktorat Pembinaan SMP pada telepon dan fax 021-5725648, atau email kip.smp@kemdikbud.go.id. Unit pengaduan PIP Direktorat Pembinaan SMA pada telepon 021-75912056, 081-28538515, fax 021-75912057, dan email kip.sma@kemdikbud.go.id. Unit pengaduan PIP Direktorat Pembinaan SMK pada telepon dan fax 021-5725469, atau email kip.smk@kemdikbud.go.id.

Sementara untuk pengaduan melalui website atau laman dapat mengunjungi alamat pengaduanpip.kemdikbud.go.id. Cara menyampaikan aduannya cukup klik menu “buat pengaduan”, dan selanjutnya tinggal mengikuti instruksi dari laman tersebut. Jika ingin menelusuri hasil pengaduan, pengunjung tinggal klik menu “lihat pengaduan”.

Untuk pengaduan melalui SMS, bisa dikirimkan pada nomor 085-691616099. Format SMS yang hendak dikirimkan adalah; KIP#Provinsi#Kabupaten/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan. Pada cara SMS ini dikenakan tarif normal.*

M. Adib Minanurohim

Unduh poster, klik di sini
Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.