Wamendikbud Segera Atasi Keterlambatan Pengiriman Buku Kurikulum 2013

By: Agt 28, 2014

JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud), Musliar Kasim menegaskan, pihaknya akan segera mengatasi keterlambatan pengiriman buku kurikulum 2013.

“Kita akan upayakan sesegera mungkin. Kita targetkan sekarang buku tema dua SD itu sebelum September sudah sampai di sekolah,” ujar Musliar kepada JPNN di Jakarta, Senin (25/8).

Dia menyampaikan, terhambatnya pengiriman disebabkan beberapa kondisi di lapangan. Termasuk kemungkinan penyedia atau perusahaan pemenang tender yang tidak perform dalam melaksanakan komitmen kesepakatan yang ada.

Karena itu, pihaknya akan segera menelusuri kemungkinan-kemungkinan tersebut dan akan segera menyelesaikannya agar proses belajar mengajar tidak terlalu lama terkendala.

“Penyebabnya itu beragam. Bisa permasalahan sebenarnya berada di sekolah. Bisa juga di dinas dan penyedia yang tidak perform. Tapi ini kita akan usahakan dapat diatasi sesegera mungkin,” katanya.

Saat ditanya apakah sekolah diperkenankan membeli buku sendiri untuk mengatasi persoalan yang ada, Musliar dengan tegas menyatakan tidak boleh. Karena hal tersebut dilarang dan telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia berharap, sekolah-sekolah dapat bersabar, karena Kemendikbud kini terus mengupayakan penyelesaian permasalahan yang terjadi.

“Sekolah tidak boleh membeli buku selain buku K-2013 keluaran Dikbud (Kemendikbud). Buku ini tidak diperjual belikan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah daerah di Sumatera Utara mengeluhkan belum diterimanya buku K-2013. Akibat kondisi yang terjadi, pihak sekolah mengaku mengalami kebingungan menerapkan pola pelajaran sebagaimana diatur kurikulum yang ada. Pasalnya, meski belum diketahui kapan buku-buku tersebut akan diterima, Kemendikbud tetap menerapkan aturan melarang pembelian buku dari pihak swasta.(gir/jpnn)

Selasa, 26 Agustus 2014 , 09:45:00 Repro: jpnn.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.