[caption id="attachment_6824" align="aligncenter" width="300"] Dirjen Dikdas Hamid Muhammad meninjau pelaksanaan Ujian Nasional 2013/2014 melalui CCTV di sebuah sekolah di Malang, Jawa Timur (15/4/2014).[/caption]
Jakarta (Dikdas): Ujian Nasional (UN) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan SMP Luar Biasa akan digelar selama empat hari, 4-7 Mei 2015. Ada empat mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Alokasi waktu penyelesaian soal per mata pelajaran 120 menit.
Jika siswa tidak mengikuti UN pada waktu tersebut lantaran sakit atau berhalangan, mereka dibolehkan mengikuti UN Susulan pada 11, 12, 13, dan 15 Mei 2015. Namun, alasan sakit atau berhalangan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.Untuk siswa Pendidikan Kesetaraan yaitu Paket B/Wustha, UN dilaksanakan tiga hari yaitu 4-6 Mei 2015. Ada enam mata ujian yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, Matematika, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Alokasi waktu pengerjaan soal yakni 120 menit per mata pelajaran.
Siswa yang sakit atau berhalangan, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah, dapat mengikuti UN Susulan. UN Susulan digelar pada 11-13 Mei 2015. (lihat Jadwal Pelaksanaan UN SMP, MTs, SMPLB, Paket B/Wustha)
Berbeda dengan ketentuan tahun lalu, mulai tahun ini nilai UN tidak menjadi penentu kelulusan peserta didik. Kelulusan siswa dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru. Sedangkan kelulusan siswa dari pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
Seorang peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi tiga kriteria. Pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, lulus ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
Pengumuman kelulusan peserta didik dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Untuk SMP sederajat, pengumuman kelulusan dilakukan pada 10 Juni 2015.* (Billy Antoro)
Dokumen Terkait: