Dalam Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tertanggal 25 September 2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia, disebutkan bahwa UNP merupakan pilihan (tidak wajib) bagi peserta UN tahun 2015 yang telah lulus dari satuan pendidikan jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 pada mata ujian tertentu. (lihat Surat Edaran BSNP dan Juknis UNP)
Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Surat tersebut memuat nilai mata ujian yang ditempuh pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ada tiga persyaratan peserta UNP. Pertama, telah lulus dari satuan pendidikan. Kedua, memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 pada mata pelajaran ujian tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap. Ketiga, memiliki nomor peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 2015 dan SHUN 2015 atau surat keterangan tentang hasil UN dari satuan pendidikan bagi peserta yang belum menerima SHUN.
Dalam jadwal yang telah ditetapkan BSNP, sebelum mengikuti UNP, peserta mengikuti latihan ujian di lokasi pelaksanaan UNP pada 1-13 Februari 2016. Pengumuman hasil UNP diagendakan pada 19 Maret 2016. Pendaftaran peserta dapat dilakukan melalui laman unp.kemdikbud.go.id.
Dasar pelaksanan UNP tahun 2015 adalah Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat. Dasar berikutnya yaitu Peraturan BSNP Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2014/2015.* (Billy Antoro)