Mendikbud Canangkan Pembangunan Zona Integritas Pada Tiga Unit Utama

By: Okt 6, 2015

[caption id="attachment_9195" align="aligncenter" width="300"] Penekanan sirene bersama sebagai tanda dimulainya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi pada tiga unit utama di lingkungan Kemendikbud.[/caption]

Jakarta (Dikdasmen): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi pada tiga unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ketiga unit utama itu adalah Sekretariat Jenderal Kemendikbud, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud.

Bismillahirrahmanirrahim, dengan mengharapkan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Selasa, tanggal 6 Oktober tahun 2015, saya selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mewakili seluruh jajaran Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dengan ini mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Kemendikbud,” ujar Mendikbud, di Gedung Plaza Insan Berprestasi, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Pencanangan pembangunan zona integritas itu ditandai dengan penandatanganan piagam pencanangan zona integritas dan naskah penetapan unit kerja menuju wilayah bebas korupsi.

Penandatanganan piagam pencanangan zona integritas dilakukan oleh Mendikbud, dan disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, Wakil Pimpinan KPK, Zulkarnaen, Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diwakili Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Binsar H. Simanjuntak..

Sementara penandatanganan naskah penetapan unit kerja menuju wilayah bebas korupsi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemndikbud, Didik Suhardi, Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Harris Iskandar, dengan disaksikan oleh Mendikbud, Menpan RB, Wakil KPK, Ketua Ombudsman dan Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, BPKP.

Usai dilaksanakan penandatanganan, acara dilanjutkan dengan penekanan sirene sebagai tanda dimulainya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi.

Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ini juga dihadiri para pejabat eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Kemendikbud, serta beberapa undangan.*

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.