Tumbuhkan Budi Pekerti di Sekolah, Kemendikbud Gelar Rakor

By: Jul 11, 2015

[caption id="attachment_8263" align="aligncenter" width="300"] Mendikbud Anies Baswedan[/caption]

Jakarta (Dikdas): Menjelang tahun ajaran baru 2015-2016, banyak agenda pendidikan yang akan dilaksanakan. Di antaranya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pungutan liar yang selalu terjadi tiap tahun. Agenda penting lain yang hendak diterapkan di sekolah adalah gerakan penumbuhan budi pekerti. Untuk mengoordinasikan berbagai agenda tersebut. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Rapat Koordinasi Penumbuhan Budi Pekerti.

“Gerakan penumbuhan budi pekerti insya Allah akan dicanangkan dan dilaksanakan pada saat tahun ajaran baru 2015-2016,” ujar Didik Suhardi, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam laporannya. Rakor digelar di Gedung Ki Hadjar Dewantara lantai III Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2015. Peserta Rakor adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemendikbud.

Dalam sambutannya, Mendikbud Anies Baswedan menyampaikan paparan mengenai penumbuhan budi pekerti. Agar budi pekerti tumbuh di lingkungan sekolah, menurutnya, ada beberapa nilai dasar yang harus dihidupkan di sekolah. Pertama, internalisasi nilai-nilai moral dan spiritual. Kedua, penanaman nilai kebangsaan dan kebhinekaan. Ketiga, interaksi positif sesama siswa. Keempat, interaksi positif dengan guru dan orang tua. Kelima, penumbuhan potensi unik dan utuh tiap anak. Keenam, pemeliharaan lingkungan sekolah. Ketujuh, pelibatan orang tua dan masyarakat.

Peserta didik yang hendak memasuki tahun ajaran baru, tambah Anies, sekitar 53 juta atau 25% dari total jumlah penduduk Indonesia. “Mereka punya potensi mengubah perilaku rumah tangga-rumah tangga di seluruh Indonesia. Ini bukan sesuatu yang kecil,” katanya.

[caption id="attachment_8264" align="aligncenter" width="300"] Sekjen Didik Suhardi[/caption]

Sesi berikutnya adalah paparan mengenai penjelasan teknis pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. Tiga Direktur Jenderal tampil menyampaikan paparan, yaitu Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Harris Iskandar, dan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Totok Suprayitno mengisi sesi berikutnya tentang sosialisasi hasil Ujian Nasional tahun 2015. Nizam, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, mendampingi sebagai moderator.

Sedangkan sesi terakhir mengangkat tema konsolidasi penjaminan mutu pendidikan tahun 2015 dan 2016. Panelis yang menyampaikan paparan yaitu Dirjen Dikdasmen dan Kepala UKMP3, didampingi Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan  SMA, dan Direktur Pembinaan SMK.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.