Siswa Wajib Baca Buku 15 Menit Sebelum Waktu Belajar Dimulai

By: Jul 11, 2015

[caption id="attachment_8269" align="aligncenter" width="300"] Anies Baswedan saat memberikan sambutan pada Rakor Penumbuhan Budi Pekerti, di Jakarta, Jumat (10/7/2015)[/caption]

Jakarta (Dikdas): Salah satu kewajiban yang baik diterapkan di sekolah adalah membiasakan siswa membaca buku. Hal itu bisa dilakukan pada 15 menit pertama sebelum hari pembelajaran di mulai.

“Buku apapun yang layak dibaca anak-anak. Silakan mereka pilih sendiri bukunya,” ujar Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Penumbuhan Budi Pekerti di Gedung Ki Hadjar Dewantara lantai III Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2015.

Anies ingin siswa dibebaskan untuk memilih buku yang ingin dibacanya. Mereka jangan dipaksa untuk membaca buku yang tak sesuai dengan minatnya. Guru dapat mengajak mereka ke perpustakaan, meminjamnya, dan mengembalikannya ke tempat semula.

Upaya ini dilakukan, tambahnya, lantaran minat baca masyarakat Indonesia sangat rendah. “Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat minta baca paling rendah di dunia. Kenapa? Karena kita sama-sama tidak suka membaca,” tegas Anies. Dengan membiasakan siswa membaca, diharapkan lambat laun minat baca masyarakat Indonesia meningkat.

Dalam kesempatan itu, Anies juga mengimbau agar peringatan hari besar nasional tak sebatas upacara. Satu atau dua hari sebelum hari peringatan, sedianya guru membicarakan tentang hari besar itu dengan siswa. Dalam diskusi tersebut guru memberi perspektif baru mengenai makna melakukan peringatan. “Meskipun buku sejarah sudah menuliskan, tetapi kita jadikan sebagai antisipasi sama-sama,” ucapnya.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.