Terapkan Kurikulum Baru, Pemprov Jateng Bentuk Kluster Sekolah

By: Nov 5, 2014

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah membentuk sejumlah kluster sekolah guna menghadapi implementasi Kurikulum 2013.

Saat ini, sekolah yang ditunjuk untuk menjadi koordinator menyusun program pendampingan kepada guru-guru sasaran.

Kasi Kurikulum Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Budi Setiono, mengatakan untuk tingkatan SMA, ada dua sekolah yang menjadi koordinator program itu, yakni SMA Negeri 1 Solo dan SMA Batik 1 Solo.

“Saat ini untuk kluster sekolah SMA, guru pendampingnya baru on one ke 34 sekolah. Mereka masuk ke sekolah dan menyusun program pendampingan kepada guru sasaran. Persiapannya apa, jadwal mengajarnya kapan, dan diskusi lainnya,” kata dia, Rabu (29/10/2014).

Budi memaparkan para guru pendamping tersebut terdiri atas lima tim. Dua tim dikoordinatori oleh SMA Negeri 1 Solo dan dua tim oleh SMA Batik 1 Solo.

Sedangkan satu tim sisanya berada di bawah koordinator kedua sekolah. Masing-masing tim memiliki delapan guru untuk tiap mata pelajaran.

“Mereka bertugas selama dua pekan mulai 27  Oktober hingga 7 November,” imbuhnya.

Sedangkan untuk tingkatan SMK, sambung dia, memiliki pola berbeda dengan SMA. Mereka langsung dikomando oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dengan melibatkan Disdikpora sebagai narasumber.

“Dari 50 SMK negeri dan swasta di Solo terbagi menjadi empat kluster. Kluster satu dengan koordinator SMK Negeri 2 Solo, kluster dua koordinator SMK Negeri 4 Solo, kluster tiga dengan koordinator SMK Negeri 5 Solo dan kluster empat koordinator SMK Negeri 6 Solo,” kata dia.

Terpisah, Pejabat Humas SMK Negeri 2 Solo, Muhammad Kasmadi, mengatakan dalam waktu dekat akan ada pertemuan terkait pendampingan sistem kluster.

Sebagai salah satu koordinator kluster sekolah tingkat SMK, Kasmadi menyebut pertemuan tersebut bakal membahas persiapan pendampingan guru bagi yang kesulitan melaksanakan implementasi Kurikulum 2013.

Kamis, 30 Oktober 2014 09:20 WIB | Mariyana Ricky P.D./JIBI/Solopos |

Repro: harianjogja.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.