Tak Ada Tambahan Waktu bagi Anak Berkebutuhan Khusus

By: Mei 4, 2015

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pelaksanaan ujian nasional (UN) sekolah menengah pertama dan sederajat tetap memberikan ketegasan waktu bagi peserta anak berkebutuhan khusus (ABK), yakni tidak adanya waktu tambahan untuk menyelesaikan soal.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul Bahron Rasyid menegaskan yang disesuaikan bagi peserta ABK hanyalah soal. Bagi murid tunanetra, maka telah disediakan soal dalam bentuk braille. Bagi low vision, disediakan soal dalam bentuk ukuran huruf yang lebih besar, menyesuaikan kemampuan penglihatan.

Meski demikian, Disdikpora belum dapat memastikan kondisi lembar soal bagi siswa ABK tersebut. Pasalnya, soal yang sudah sampai di masing-masing kelompok kerja masih dalam kondisi tersegel. Apabila Disdikpora memberikan tambahan waktu menyelesaikan soal bagi peserta ABK, hal itu karena ada suatu permasalahan insidental, misalnya lembar soal yang rusak, atau salah dan pihak sekolah menyiapkan soal baru.

Bahron berharap seluruh peserta UN SMP dan sederajat bisa menyelesaikan soal dengan percaya diri dan menjaga integritas diri.

“Jangan mudah percaya kalau ada informasi bocoran kunci jawaban. Keluarga dan masyarakat bisa menciptakan suasana tenang dan kondusif agar peserta dapat mengikuti UN dengan baik,” tuturnya, Minggu (3/5/2015).

Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wonosari Agus Suryono berharap sekolahnya dapat meraih kelulusan 100% untuk 168 peserta didiknya yang mengikuti UN.

“Kami [sekolah] sudah mengusahakan berbagai macam cara. Les sore, tambahan pelajaran di jam ke nol dan try out. Selain itu doa bersama,” paparnya.

Repro: solopos.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.