Tahu Implikasi Pencapaian IP, Pemprov Diimbau Tangani Berbagai Kekurangan

By: Mei 12, 2015

[caption id="attachment_7710" align="aligncenter" width="300"] Thamrin Kasman[/caption]

Bekasi (Dikdas): Untuk mengukur pencapaian pembangunan pendidikan di suatu daerah, Pemerintah telah menerbitkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Berdasarkan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan SPM.

“Tugas Kementerian, setelah menetapkan standar kriteria, adalah melakukan pemantauan,” kata Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menyampaikan sambutan pada acara pembukaan Penyusunan Dokumen Rencana Kegiatan Dekonsentrasi Tahun 2015 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Senin malam, 11 Mei 2015.

Dengan pembagian tugas tersebut, tambah Thamrin, secara moral provinsi wajib melakukan pengendalian, pemantauan, monitoring, dan asesmen terhadap pencapaian pembangunan pendidikan di tingkat kabupaten/kota masing-masing provinsi.

Yang diukur pun rentang Indikator Pencapaian (IP). Tak mungkin mengukur ketercapaian 100%.

Setelah tahu implikasi dari pencapaian suatu IP, diharapkan Pemerintah Provinsi menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani berbagai kekurangan IP. “Mungkin untuk melakukan asistensi ke Kabupaten/Kota, melakukan pendampingan, menyewa ahli pengukuran, dan ahli penggunaan data di kabupaten/Kota,” tegas Thamrin.

[caption id="attachment_7711" align="aligncenter" width="300"] Rochman Mudzakir[/caption]

Workshop Penyusunan Dokumen Rencana Kegiatan Dekonsentrasi Tahun 2015 bertujuan memberikan informasi mengenai program dan kegiatan dekonsentrasi Ditjen Dikdas tahun 2015 secara umum. “Dan khususnya kegiatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Ditjen Pendidikan Dasar Tahun 2015,” jelas Rochman Mudzakir, Ketua Panitia.

Acara berlangsung tiga hari, 11-13 Mei 2015, di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat. Peserta Workshop, lanjut Rochman, berjumlah 68 orang yang berasal dari Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Informasi yang hendak disampaikan antara lain kegiatan dekonsentrasi Ditjen Dikdas tahun 2015, laporan kinerja, laporan keuangan, Data Pokok Pendidikan Dasar, dan penyusunan program kerja dekonsentrasi tahun 2015.* (Billy Antoro)

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.