Hindari Kesalahan Query Data, Dapodikdas Akan Keluarkan Data Mart

By: Mei 14, 2015

[caption id="attachment_7715" align="aligncenter" width="300"] Supriyatno[/caption]

Bekasi (Dikdas): Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar melalui Data Pokok Pendidikan Dasar akan menyediakan data mart kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Data tersebut merupakan data matang yang siap disajikan. Dinas tinggal mengunduh data mart yang akan diunggah di laman Dapodikdas.

“Bapak-Ibu tinggal download data baik data siswa, guru, dan sarana prasarana termasuk berbagai fasilitas yang ada di sekolah,” kata Supriyatno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen Dikdas, di hadapan peserta workshop Penyusunan Dokumen Rencana Kegiatan Dekonsentrasi Tahun 2015 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 12 Mei 2015.

Menurut Supriyatno, penyediaan data mart dilakukan guna menghilangkan kekhawatiran akan kesalahan dalam melakukan query data. Kesalahan dalam query data berimbas pada pengambilan informasi yang keliru. “Ada ratusan tabel di database Dapodik. Sehingga kalau salah mengambilnya, membuat informasi menjadi menyesatkan,” ujarnya.

Supriyatno menegaskan, kini data Dapodik semakin luas dimanfaatkan untuk menopang program-program pemerintah terkait pendidikan. Tak hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menggunakan Dapodik. Kementerian lain, instansi pemerintah, bahkan lembaga asing menggunakan Dapodik sebagai basis data.

Workshop Penyusunan Dokumen Rencana Kegiatan Dekonsentrasi Tahun 2015 digelar selama tiga hari, 11-13 Mei 2015. Pesertanya berjumlah 68 orang, terdiri dari Kasubbag Program dan staf yang menangani perencanaan pada Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.