[caption id="attachment_7716" align="aligncenter" width="300"] Yudistira (tengah) [/caption]
Bekasi (Dikdas): Struktur baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengamanatkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menaungi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Selama ini, LPMP di bawah koordinasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud.
“Fungsinya melakukan pemetaan pencapaian Standar Nasional Pendidikan,” jelas Yudistira, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Ditjen Dikdas, saat menyampaikan sambutan pada penutupan workshop Penyusunan Dokumen Rencana Kegiatan Dekonsentrasi Tahun 2015 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam, 12 Mei 2015.
Dengan tugas tersebut, berbagai kegiatan terkait pemetaan pendidikan yang diselenggarakan direktorat teknis diserahkan kepada LPMP. Misalnya, dulu, direktorat teknis melakukan pembinaan langsung ke satuan pendidikan.Nanti, kegiatan tersebut diambil alih oleh LPMP.
Setelah hasil pemetaan mutu satuan pendidikan dan penjaminan mutu didapat, hasilnya dikoordinasikan ke Pusat baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain LPMP, Yudistira juga menjelaskan perubahan struktur Kementerian secara keseluruhan. Misalnya, nanti, akan ada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program Paket A, Paket B, dan Paket C juga akan ditangani oleh Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.* (Billy Antoro)