Sudah ada BOS, madrasah negeri dilarang pungut biaya pendaftaran

By: Feb 23, 2015

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan melarang madrasah negeri memungut biaya pendaftaran bagi siswa baru. Larangan itu diberikan karena biaya pendaftaran sudah ada dalam komponen BOS sebagaimana diatur dalam Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Di PPDB kita, pada saat madrasah melaksanakan pendaftaran siswa baru dilarang menarik dana dalam bentuk apapun karena di BOS ada komponen pembiayaan untuk itu," tegas M. Nur Kholis Setiawan saat dimintai tanggapannya tentang madrasah negeri yang memungut biaya formulir pendaftaran bagi calon peserta didik baru.

Musim pendaftaran masuk madrasah negeri memang dimulai. Tapi di beberapa  tempat, proses sosialisasi sudah dilakukan oleh beberapa madrasah ke lembaga-lembaga pendidikan yang menjadi sasarannya. Sehubungan itu, ada keluhan masyarakat terkait adanya biaya formulir pendaftaran masuk madrasah negeri.

Padahal Pasal 29 PPDB yang mengatur soal biaya dengan tegas menyebutkan bahwa biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat MI, MTs, dan MA Negeri dari Dana BOS dan BOP (ayat 1).

Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA, MI, Mts dan MA Swasta diperoleh dari Sumbangan Calon Peserta Didik Baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala

Madrasah dan seluruh anggota pengurus komite madrasah yang diketahui Kepala Kankemenag up. Kasi Mapenda Kota/Kabupaten dengan tidak memberatkan orang tua Peserta Didik (ayat 2).

Lebih dari itu,  ditegaskan juga bahwa Kepala MI, MTs dan MA Negeri wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh peserta didik dan dilarang memungut biaya dana dari orang tua/wali siswa (ayat 4).

"Madrasah semestinya mentaati prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Complience atau ketaatan terhadap rambu-rambu yang telah ditetapkan terkait dengan PPDB akan membantu madrasah mendapatkan citra yang tetap baik di tengah persepsi baik masyarakat terhadap madrasah saat ini," terang pria yang juga guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.

"Madrasah dilarang memungut biaya pendaftaran  karena itu sudah ada di komponen BOS," tandasnya.

Editor: Fitri Supratiwi

Rabu, 7 Januari 2015 17:42 WIB

Repro: antaranews.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.