Satuan Pendidikan Wajib Perbarui Kondisi dan Perubahan Proses Pembelajaran

By: Agt 14, 2020

Dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada masa pandemi COVID-19, semua satuan pendidikan wajib memberikan informasi kondisi dan perubahan proses pembelajaran di satuan pendidikan, yaitu sudah pembelajaran tatap muka (PTM) atau masih pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Silakan perbarui kondisi terkini melalui tautan berikut ini  http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/PBM/. Untuk login, gunakan akun SDM milik sekolah.

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.