Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menerbitkan surat Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Nomor 7967/C/PD/2020 tertanggal 19 Agustus 2020. Surat ditujukan kepada para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Unduh dokumen, klik di sini.