Kebijakan ini diambil untuk menghindari perpeloncoan yang kerap menimpa siswa baru saat mengikuti masa orientasi. Seluruh kegiatan PLS dirancang untuk memberi pembekalan kepada siswa agar benar-benar mengenal lingkungan baru tempat mereka menimba ilmu.
Berdasarkan pasal 5 Permendikbud tersebut, penyelenggaraan PLS dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lain. Siswa baru juga tidak boleh dibebankan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
Atribut yang dilarang dalam pelaksanaan PLS yaitu: (1) tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya; (2) kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya; (3) aksesoris di kepala yang tidak wajar; (4) alas kaki yang tidak wajar; (5) papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat; dan (6) atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Jika terjadi perpeloncoan dan kekerasan selama PLS, pemberian sanksi mengacu pada Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan fungsi pengawasan dipegang oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.* (Billy Antoro)
Dokumen terkait:
SE Mendikbud tentang Hari Pertama Sekolah
SE Mendikbud tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017