PLS Hindari Praktik Perpeloncoan

By: Jul 14, 2016

 

Jakarta (Dikdasmen): Memasuki tahun pelajaran 2016/2017, siswa baru akan mengikuti Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Berbeda dengan Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang digelar pada tahun-tahun sebelumnya, tanggung jawab penyelenggaraan PLS dipegang oleh guru. Pelibatan siswa dilakukan dengan syarat sangat ketat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016. (Baca: Permendikbud No. 18 tahun 2016)

Kebijakan ini diambil untuk menghindari perpeloncoan yang kerap menimpa siswa baru saat mengikuti masa orientasi. Seluruh kegiatan PLS dirancang untuk memberi pembekalan kepada siswa agar benar-benar mengenal lingkungan baru tempat mereka menimba ilmu.

Berdasarkan pasal 5 Permendikbud tersebut, penyelenggaraan PLS dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lain. Siswa baru juga tidak boleh dibebankan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

Atribut yang dilarang dalam pelaksanaan PLS yaitu: (1) tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya; (2) kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya; (3) aksesoris di kepala yang tidak wajar; (4) alas kaki yang tidak wajar; (5) papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat; dan (6) atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Jika terjadi perpeloncoan dan kekerasan selama PLS, pemberian sanksi mengacu pada Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan fungsi pengawasan dipegang oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.* (Billy Antoro)

 

Dokumen terkait:

SE Mendikbud tentang Hari Pertama Sekolah

SE Mendikbud tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017

 

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.