PIP Kembalikan Anak Putus Sekolah ke Sekolah

By: Mei 8, 2015

[caption id="attachment_7666" align="aligncenter" width="300"] Thamrin Kasman (Kanan) dan Yudistira, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran[/caption]

Bekasi (Dikdas): Salah satu tujuan utama Program Indonesia Pintar (PIP) adalah membawa anak putus sekolah kembali ke sekolah. Pemerintah, melalui program tersebut, hendak memberi semangat kepada anak-anak putus sekolah lantaran keluarga tidak mampu untuk kembali mengenyam pendidikan.

“Kita berharap semua yang terlibat menjalankan perannya secara proporsional dan seharusnya,” ujar Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di hadapan peserta Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah Tahun 2015 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam, 7 Mei 2015. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyaluran PIP, tambah Thamrin, yaitu sekolah, bank penyalur, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Thamrin menegaskan, agar sasaran PIP maksimal terserap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan gencar menggelar iklan PIP baik di media cetak maupun elektronik. Bahkan kini tengah direncanakan sosialisasi program dengan datang langsung ke 400 kabupaten/kota se-Indonesia.

“Kami sangat berharap ada sinergi antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan sekolah,” ucap Thamrin. Ia menyayangkan jika program sekitar Rp10 triliun lebih itu tidak terserap semua. “Kalau uang ini beredar di masyarakat, bisa menjadi multiplier effect,” tegasnya.

Thamrin menjelaskan berbagai hal tentang PIP, mulai dari peraturan yang menyangga PIP, mekanisme penyaluran, hingga contoh iklan di media massa.

Peserta Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah Tahun 2015 berjumlah 68 orang. Mereka adalah kepala dinas pendidikan atau sekretaris dinas pendidikan dan kepala bidang yang menangani pendidikan dasar atau kepala bidang yang menangani pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan Provinsi. Acara digelar tiga hari, 7-9 Mei 2015.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.