LPMP Akan Buat Rapor Pendidikan di Tiap Kabupaten/Kota

By: Mei 8, 2015

[caption id="attachment_7662" align="aligncenter" width="300"] Hamid Muhammad[/caption]

Bekasi (Dikdas): Salah satu perubahan struktural di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Lembaga ini akan memetakan mutu pendidikan di setiap wilayah kabupaten/kota.

“Kami sudah merancang LPMP akan membuat rapor pendidikan di setiap Kabupaten/Kota termasuk di Provinsi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad saat membuka acara Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah Tahun 2015 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 7 Mei 2015.

Rapor pendidikan, tambah Hamid, dibuat berdasarkan instrumen yang akan disusun bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang). Balitbang sendiri memiliki hubungan koordinasi dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah  (BAN S/M) dan Badan Akreditasi Provinsi sehingga pemetaan yang dilakukan tidak tumpang tindih.

Hamid menilai, ke depan, koordinasi akan diperkuat antara LPMP dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dengan begitu, akan terjadi sinkronisasi program di antara keduanya.

Kendati di bawah naungan Ditjen Dikdas, menurut Hamid, tidak berarti LPMP hanya menangani Ditjen Dikdas. LPMP juga akan menangani program-program lain sepanjang berkaitan dengan delapan Standar Nasional Pendidikan.

Semua program yang terkait penjaminan mutu di lapangan harus melibatkan LPMP. Hasilnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga, peningkatan mutu pendidikan menjadi tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah, menurut Ketua Panitia Muhammad Akbar, bertujuan memberikan informasi awal mengenai program dan kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, acara digelar untuk meningkatkan koordinasi terkait kebijakan yang akan diimplementasikan dalam bidang teknis di masing-masing provinsi.

[caption id="attachment_7663" align="aligncenter" width="300"] Muhammad Akbar[/caption]

“Peserta Sosialisasi berjumlah 68 orang,” jelas Akbar. Mereka terdiri dari kepala dinas pendidikan atau sekretaris dinas pendidikan dan kepala bidang yang menangani pendidikan dasar atau kepala bidang yang menangani pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan Provinsi. Acara digelar tiga hari, 7-9 Mei 2015.

Ada sejumlah informasi penting yang akan disampaikan dalam acara Sosialisasi, yaitu  kebijakan Program Indonesia Pintar, Penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kebijakan prioritas nasional bidang pendidikan, kebijakan penganggaran, Renstra Kemendikbud 2015-2019, dan kebijakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2015.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.