Perubahan Baru Terjadi di Tingkat Sekolah

By: Agt 18, 2015

[caption id="attachment_8605" align="aligncenter" width="300"] Bambang Indriyanto[/caption]

Depok (Dikdasmen): Dalam pidato pembukaan Lomba Sekolah Sehat (LSS) tingkat nasional di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat, Ahad malam, 16 Agustus 2015, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad menyampaikan bahwa ia, saat mengunjungi sekolah-sekolah, masih melihat lingkungan sekolah yang tidak menunjukkan penghuninya berperilaku sehat dan bersih. Ia bertanya tentang dampak pelaksanaan LSS yang berlangsung sejak 1991.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Indriyanto, Kepala Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, mengatakan bahwa perubahan baru terjadi pada sekolah itu sendiri. Sekolah yang juara melakukan transformasi dalam diri sekolah. “Mereka yang tadinya tidak masuk dalam kategori sehat menjadi kategori sehat,” ujarnya usai mengikuti pembukaan LSS di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat.

Bambang mengaku telah melakukan analisis data terhadap data yang sudah ada. Salah satu instrumen yang diukur adalah perubahan perilaku siswa.

Menurut Bambang, sekolah dapat dikatakan sehat jika memenuhi tiga kategori. Pertama, sehat fisik sekolah dan siswa. Kedua, sehat hubungan sosial antarsiswa, siswa dengan guru, dan siswa dengan lingkungannya. “Ketiga, sehat lingkungan fisik sekolah; cukup tatasurya, bersih, dan ada sirkulasi udara,” terangnya. Ia berharap sekolah pemenang LSS tidak membanggakan diri. Sepatutnya mereka menyebarkan penumbuhan perilaku, budi pekerti, dan perilaku bersih dan sehat.

Bambang berharap, acara penganugerahan pemenang LSS tidak hanya seremonial, tetapi bagian dari internalisasi pihak sekolah terhadap apa yang disebut sekolah sehat. “Harapan kami ini menjadi bagian dari penumbuhan budi pekerti,”  ucapnya.* (Billy Antoro)

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.