Pengajaran Ketatabahasaan Jangan Abaikan Apresiasi Sastra

By: Nov 19, 2016

[caption id="attachment_11509" align="aligncenter" width="300"] Ratu Vera[/caption]

Tangerang (Dikdasmen): Pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia hendaknya menempatkan porsi yang proporsional dalam penyampaian materi ketatabahasaan dan pemahaman sastra. Sebab, ada kecenderungan pengajaran bahasa dan sastra Indonesia lebih ditekankan pada pengajaran tata bahasa.

“Penekanan pada pengajaran ketatabahasaan hendaknya jangan mengabaikan apresiasi sastra, kreativitas dalam menulis karya sastra, dan menulis karangan yang bermutu,” kata Ratu Vera, Ketua Panitia Lokakarya Membaca, Menulis, dan Apresiasi Sastra (MMAS), dalam laporannya pada pembukaan Lokakarya MMAS di Hotel Atria, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 14 November 2016.

Karya sastra, tambahnya, sejatinya diminati setiap peserta didik melebihi minat mereka terhadap game online atau berbagai media sosial yang tengah marak. Tingginya kesadaran guru terhadap nilai sastra, ditambah dengan besarnya kemampuan guru untuk mengapresiasikan nilai-nilai tersebut, akan membawa dampak bagi terwujudnya sikap positif dalam diri guru. Sikap itu yakni jujur, budaya kerja keras, dan disiplin. Sikap positif ini kemudian diharapkan berimbas kepada peserta didik.

Lokakarya MMAS diikuti oleh 92 guru SMA di lima kabupaten/kota di Provinsi Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Acara tahunan ini diselenggarakan selama enam hari, 14 -19 November 2016.

Dalam kegiatan ini, peserta diberikan teori dan praktik terkait kegiatan membaca, menulis, dan apresiasi sastra. Para instrukturnya adalah sastrawan dan akademisi terkemuka antara lain Taufiq Ismail, Jamal D. Rahman, dan Yeti Mulyati.

“Semoga dari kegiatan yang kita selenggarakan ini, pengajaran bahasa dan sastra akan semakin memperlihatkan perannya dalam pembangunan watak dan moral bangsa,” ujar Ratu Vera.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.